SURABAYA-Jatim | Fixsnews.co.id-Satreskrim Polrestabes Surabaya Jajaran Polda Jawa Timur berhasil melakukan eskalasi penyidikan berskala masif dalam membongkar sindikat kejahatan siber internasional (international cyber fraud). Melalui pengembangan penyidikan taktis, otoritas kepolisian sejauh ini telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam jaringan penipuan digital terorganisir yang menjadikan warga negara asing (WNA) sebagai sasaran utama.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam keterangannya pada Rabu (17/6/2026), menegaskan bahwa operasi penegakan hukum ini terus bergulir secara agresif. Guna mengurai jaringan kompleks ini hingga ke akarnya, Polrestabes Surabaya secara resmi mengandalkan asistensi dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memperkuat koordinasi lintas batas dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China.
Komplotan siber terorganisir ini memanfaatkan wilayah hukum Indonesia sebagai basis operasi digital aman (safe haven) dengan komposisi pelaku multinasional, termasuk keterlibatan aktor lokal.
Peta Kewarganegaraan 45 Tersangka Ditahan:
Warga Negara China: 30 Tersangka
Warga Negara Taiwan: 7 Tersangka
Warga Negara Jepang: 4 Tersangka
Warga Negara Indonesia (WNI): 3 Tersangka
Status DPO: Penyidik telah mengantongi identitas sejumlah pelaku lain dan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional.
Berdasarkan hasil analisis data siber sementara, tim penyidik memastikan bahwa tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban finansial dalam operasi sindikat ini. Seluruh korban yang teridentifikasi secara faktual berada di yurisdiksi Jepang dan China.
Catatan Tambahan Pidana Penyekapan:
Selain fokus pada kejahatan siber (cyber crime), penyidik Polrestabes Surabaya saat ini juga tengah mendalami klaster pidana konvensional. Khusus untuk jaringan yang menyasar korban asal Jepang, ditemukan bukti kuat adanya dugaan tindakan penyekapan fisik secara ilegal terhadap dua orang korban di dalam markas operasi mereka.
Untuk menjerat komplotan lintas negara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis yang mengombinasikan hukum pidana materiel dan hukum pidana siber nasional, yakni ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mengingat kompleksitas yurisdiksi hukum internasional, Polrestabes Surabaya bersama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung tengah mengkaji mekanisme penanganan hukum lanjutan. Langkah ini termasuk potensi ekstradisi maupun kerja sama peradilan timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dengan negara asal para tersangka. Polrestabes Surabaya berkomitmen menuntaskan kasus ini guna menjaga reputasi keamanan siber Indonesia di mata internasional.(Naryo)


















