Bupati Maesyal Rasyid Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan dan Akuntabel

oleh

Caption:Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid membuka sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kecamatan Kemiri. Kepala desa dan BPD diminta menjadi teladan, meningkatkan kesadaran hukum, serta mengelola pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.

TANGERANG, Fixsnews.co.id – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid membuka Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Aula Rapat Kecamatan Kemiri, Senin (3/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, ia mendorong para kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi teladan sekaligus garda terdepan dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Kegiatan sosialisasi merupakan putaran kedua yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai upaya memperkuat wawasan hukum bagi aparatur pemerintahan desa.

“Alhamdulillah, ini putaran kedua kami datang bersama Pak Kajari dan jajarannya kepada kepala desa dan BPD dalam rangka memberikan peningkatan wawasan dan kompetensi terhadap kesadaran hukum dalam menjalankan tugasnya selaku abdi negara, abdi masyarakat, dan abdi pemerintah,” ujar Maesyal Rasyid.

Menurutnya, kepala desa dan BPD tidak hanya dituntut memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu mengimplementasikan serta menanamkan kesadaran hukum kepada masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan keamanan dan ketertiban, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

“Saya yakin tidak ada kepala desa yang menyalahgunakan kewenangannya. Kepala desa dan BPD tidak hanya paham hukum, tetapi juga mampu mengimplementasikan dan mentransformasikannya kepada masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa tetap transparan, serta keamanan dan ketertiban terjaga,” katanya.

Bupati juga mengingatkan seluruh kepala desa agar selalu hadir memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat serta bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, penggunaan anggaran desa harus tepat sasaran, bermanfaat bagi masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya mohon para kepala desa melaksanakan tugas dengan penuh amanah. Ketika masyarakat membutuhkan kehadiran kita, jangan menghindar. Hadapi persoalan, cari solusi, dan jika belum dapat diselesaikan segera koordinasikan dengan camat maupun pemerintah daerah,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Maesyal Rasyid juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi kepala desa dan BPD.

Ia berharap kolaborasi tersebut mampu meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus mencegah terjadinya tindak korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari beserta jajaran yang terus memberikan pengetahuan, mengingatkan kami untuk patuh terhadap peraturan, serta memberikan pencerahan agar terhindar dari tindak korupsi dan penyelewengan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Jayadi, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Patramanggala, mengatakan sosialisasi Kadarkum diikuti 124 peserta yang berasal dari 62 desa di tujuh kecamatan.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.(Nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *