Gandeng ATR/BPN dan Pemda, Gubernur Banten Dorong Integrasi NIB dan NOP Pajak

oleh

Caption; Gubernur Banten Andra Soni mendorong pemda se-Banten mereplikasi SISGITA Pemkot Tangsel untuk mengintegrasikan data pertanahan NIB dan NOP pajak demi optimalkan PAD.


TANGERANG SELATAN, fixsnews.co.id – Gubernur Banten Andra Soni mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang modern, transparan, dan akuntabel.

Langkah strategis tersebut disampaikan Andra Soni saat menghadiri Penandatanganan Kesepakatan Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) di Aula Blandongan, Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (21/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Andra mengapresiasi Pemkot Tangsel yang telah menginisiasi SISGITA sebagai praktik baik yang layak direplikasi oleh pemerintah daerah lainnya di Provinsi Banten.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Banten, saya menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Tangerang Selatan yang telah menginisiasi dan mengembangkan kerja sama ini. Integrasi data berbasis elektronik adalah fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang modern,” kata Gubernur Andra.

Ia menjelaskan bahwa keterhubungan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) akan memperkuat basis data perpajakan, sekaligus mendukung validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kehadiran perwakilan pemda kabupaten dan kota pada hari ini menunjukkan bahwa inovasi harus terus berkembang. Inilah semangat otonomi daerah di era digital, yakni membangun sinergi, memperkuat kolaborasi, dan menghadirkan pemda sebagai organisasi pembelajar,” tegas Gubernur Andra.

Pada acara yang sama, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa SISGITA mengintegrasikan NOP dari Badan Pendapatan Daerah untuk PBB-P2 dengan NIB milik Kantor Pertanahan secara elektronik.

“Integrasi ini memberikan manfaat nyata berupa pemetaan dan pemutakhiran data spasial NIB serta NOP, pemutakhiran data wajib pajak, optimalisasi potensi objek PBB-P2, dan tentunya peningkatan kemudahan layanan bagi masyarakat,” jelas Benyamin.

Dukungan juga datang dari pemerintah pusat. Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, berharap integrasi data ini berdampak positif bagi perekonomian dan tata kelola aset daerah.

“Langkah ini penting untuk perlindungan aspek legal pertanahan, peningkatan kualitas layanan publik, serta optimalisasi pemanfaatan aset pemda. Hari ini adalah sesuatu yang harus kita bawa dan berdampak positif bagi wilayah masing-masing,” pungkas Dedi.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *