Pangkas Layanan BPHTB Jadi 10 Hari, ATR/BPN Minta Pemda Gunakan SISGITA Tangsel

oleh

Caption; Kementerian ATR/BPN mengapresiasi inovasi SISGITA Pemkot Tangsel dan mendorong 58 daerah pereplikasi untuk segera mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.


TANGERANG SELATAN, Fixsnews.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pemerintah daerah yang mereplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) buatan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mengakselerasi integrasi data pertanahan dan perpajakan.

Hal tersebut ditegaskan Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Dedi menjelaskan, pencocokan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) telah mulai dikerjakan oleh tim teknis masing-masing daerah sebelum penandatanganan kerja sama berlangsung.

“Seminggu, dua minggu, tiga minggu sebelumnya tim teknis Bapak Ibu Bupati dan Wali Kota sudah bekerja keras. Sudah mulai melakukan matching data dan informasi antara NIB dan NOP masing-masing daerah,” ujar Dedi.

Integrasi data ini dinilai menjadi bagian vital dalam memperkuat tata kelola data sekaligus mendukung pemutakhiran data pajak daerah di 58 daerah yang mereplikasi sistem tersebut.

Kementerian ATR/BPN menargetkan pada 2027 mendatang, sebanyak 70 persen wilayah kabupaten/kota sudah siap menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB terintegrasi.

“Kami target tahun 2027, Bapak Ibu, semua wilayah di daerah ini 70 persen wilayah kabupaten kota sudah bisa menyiapkan SPPT PBB terbaru dan terintegrasi,” kata Dedi.

Selain integrasi NIB dan NOP, ATR/BPN juga menekankan percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui transaksi nontunai dan mekanisme perbankan.

“Semua data dan pembayaran itu harus melalui bank, tidak boleh secara cash,” tegasnya.

Melalui integrasi layanan ini, proses peralihan dan validasi BPHTB yang sebelumnya memakan waktu lama ditargetkan dapat dipangkas menjadi sekitar 10 hari.

“Sepuluh hari bisa diwujudkan dengan peralihan terintegrasi validasi BPHTB. Ini adalah mimpi Bapak Ibu,” ujarnya.

Secara khusus, Dedi meminta para kepala daerah untuk menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar bergerak cepat dan kompak bersama Kantor Pertanahan setempat.

“Saya mohon dengan hormat di sini hari ini, menitipkan pesan khusus kepada Bapak-Ibu Bapenda untuk bisa langsung bergerak, sehingga kita bisa wujudkan untuk menyiapkan diri di tahun 2027. Kuncinya Bapenda dan Kepala Kantor Pertanahan, ini harus kompak,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ATR/BPN menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten yang telah menghibahkan aplikasi SISGITA untuk dimanfaatkan secara luas oleh daerah lain.

“Atas nama Menteri, saya izin Pak Gubernur Banten, Andra Soni, Pak Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, kami menyampaikan terima kasih sekali karena Pak Gubernur, Pak Wali Kota berkenan untuk bisa memberikan, menghibahkan aplikasi NIB-NOP terintegrasi ini,” ucap Dedi.

Ia menegaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan membutuhkan kolaborasi erat dari seluruh pemangku kepentingan agar membuahkan dampak nyata bagi masyarakat.

“Hari ini adalah sesuatu yang harus kita bawa dan berdampak untuk daerah dan wilayah masing-masing. Jadi ini gak omon-omon lagi,” tegas Dedi.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *