TANGERANG, Fixsnews.co.id- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Zaenuddin sebesar Rp.42 juta. Diketahui, almarhum Zaenuddin merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar langsung melalui Agen Perisai.
BPJS Cikokol Apresiasi Sejumlah Perusahaan Yang Komitmen Lindungi Pekerjanya
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Zain Setyadi mengatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Zain dalam keterangan pers yang diterima Fixsnews.co.id, Jumat (15/11/2024).
“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Zain.
Lebih lanjut, Zain menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJamsostek untuk melindungi pekerja dari resiko kematian. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta.
“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Zain.
“Apalagi, melalui program jaminan sosial BPJamsostek ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, nelayan, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJamsostek,” tutup Zain.