Caption; FORPAK API Banten memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat untuk mencegah korupsi dan maladministrasi dalam pelayanan publik, didukung Ombudsman dan ICW.
BANTEN, Fixsnews.co.id– Forum Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (FORPAK API) Banten memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat guna mencegah potensi korupsi dan maladministrasi dalam pelayanan publik melalui kegiatan Road to Hakordia 2026 dan Rangkaian HUT Banten ke-26, Rabu (14/10/2026).
Ketua Forum PAKSI-API Banten, Ratu Syafitri Muhayati, menyatakan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan pilar penting dalam pencegahan korupsi sekaligus wujud nyata partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Upaya tersebut dinilai sejalan dengan visi pembangunan Provinsi Banten menuju Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi, serta menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam pencegahan korupsi dan wujud partisipasi publik dalam mengawasi pemerintahan,” ujar Fitri.
Fitri juga mengajak para penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas untuk meningkatkan pemahaman agar mampu menyikapi serta menyalurkan pengaduan secara tepat, aman, dan bertanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengingatkan bahwa maladministrasi kerap menjadi pintu masuk bagi terjadinya tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan wewenang hingga kelalaian pelayanan publik membuka celah penyelewengan.
Fadli turut menyoroti kebiasaan masyarakat yang mengadukan persoalan pelayanan publik melalui media sosial demi mengejar viralitas. Padahal, mekanisme pengaduan resmi tetap diperlukan agar laporan dapat diperiksa secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum.
Dari sisi pengawasan pengadaan barang dan jasa, Staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah, menekankan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam penanganan laporan masyarakat.
“Penanganan pengaduan harus memiliki prosedur yang jelas, siapa yang bertanggung jawab, berapa lama setiap tahapan berlangsung, dan kapan pelapor mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporannya,” tegas Zararah.
Berdasarkan pemantauan LKPP 2021–2025, dari 2.100 pengaduan pengadaan barang dan jasa yang diteruskan ke APIP, sebanyak 980 laporan (46,7 persen) telah ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses.
Melalui kegiatan penguatan ini, FORPAK API Banten diharapkan mampu mencetak penyuluh yang andal dalam mengedukasi masyarakat, mengawal pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas di Provinsi Banten.(Ded)

















