Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id ,- Diduga lakukan pungutan liar (Pungli) PTSL pada saat menjabat sebagai kepala Desa Tahun 2019. Alwi SE mantan Kades Kayu Agung Priode 2014 – 2019 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kamis (20/10/2022).
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih yamg didampingi Kasi Intel Ate Qusyawni dan Kasi Pidsus Denny mengatakan Ke awak media, penahanan eks Kades Kayu Agung setelah ditemukan alat bukti berupa pungutan liar, ketentuan yang ditetapkan oleh SKB 3 menteri sebagai biaya pembuatan akta tanah surat keterangan penguasaan lahan dari kepala desa.
Dikatakan Nova, perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara memerintahkan aparat desanya untuk menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya pada program PTSL harus terlebih dahulu memiliki akta tanah dan bagi yang tidak memiliki akta tanah tidak dapat diproses pembuatan sertifikat melalui program PTSL tahun 2019 di Desa Kayu Agung sehingga warga desa untuk melengkapi syarat- syarat untuk mengikuti program tersebut harus membayar uang yang jumlahnya bervariasi, mulai dari 150 ribu sampai dengan 5 juta dengan dalih uang tersebut untuk mengumpulkan sumber dana dalam proses pembuatan sertifikat sebanyak 2476 bidang yang terdaftar di program PTSL di Desa Kayu Agung 2019.
“Surat Keputusan bersama nomor 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah aistematis sebesar RP 150ribu, serta perbuatan tersangka tersebut termasuk pungutan liar yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagaimana ketentuan pada pasal 12 huruf e undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaiamana tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana telah dirubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999,” tukasnya.(by/01).