DPRD Jember Soroti Penggabungan Unit Pemadam Kebakaran ke Satpol PP

oleh

Jember, Jawa Timur|Fixsnews.co.id– Rencana Pemkab Jember untuk menggabungkan unit pemadam kebakaran (Damkar) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menuai kritik dari DPRD Kabupaten Jember. Dalam rapat dengar pendapat yang diadakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Kamis (6/3/2025), sejumlah anggota dewan mempertanyakan keputusan tersebut.

Pemkab Jember sebelumnya berencana untuk mendirikan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengharuskan pemerintah daerah membentuk dinas untuk urusan kebakaran. Namun, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember, Agustin Eka Wahyuni, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, urusan ketertiban umum (trantibum) dapat digabung dengan urusan lainnya.

“Regulasi di atasnya memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menurunkan tipe dinas pemadam kebakaran atau menggabungkannya dengan organisasi perangkat daerah lain, terutama jika sumber daya manusia dan kemampuan keuangan belum mencukupi,” ungkap Eka.

Setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Jember memutuskan untuk tidak membentuk Dinas Damkar, melainkan mempertahankan unit pemadam kebakaran sebagai bagian dari Satpol PP. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan perampingan struktur organisasi.

Namun, David Handoko Seto, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember, menegaskan bahwa unit pemadam kebakaran seharusnya lebih dekat dengan urusan kebencanaan, bukan ketertiban. “Kami mengusulkan agar ada revisi, jika memang harus melekat pada Satpol PP,” katanya.

Keputusan ini masih menjadi perdebatan di kalangan anggota DPRD, yang berharap agar Pemkab Jember mempertimbangkan kembali struktur organisasi yang lebih sesuai untuk unit pemadam kebakaran.(Dilli)