Banten,Fixsnews.co.id- Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan pentingnya perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 yang berbasis data dan fakta di lapangan. Menurutnya, isu-isu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat harus segera ditangani agar berdampak positif langsung kepada masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Andra Soni usai memberikan arahan pada Forum Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Renstra 2025-2029 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, pada Selasa (22/4/2025).
“Dalam kunjungan saya ke berbagai daerah, saya menemukan banyak masalah, mulai dari infrastruktur jalan yang buruk, pelayanan kesehatan yang kurang optimal, hingga pelayanan pendidikan yang memprihatinkan,” ungkapnya.
Andra Soni menyoroti kondisi jalan yang berlubang, jembatan yang tidak terawat, serta ruang belajar siswa yang bocor. “Pelayanan di RSUD juga masih menumpuk. Hal-hal ini harus segera kita selesaikan,” tegasnya.
Gubernur mengarahkan OPD untuk melakukan penyisiran terhadap persoalan yang ada di lapangan, sehingga penyelesaian masalah tersebut dapat menjadi bahan perencanaan pembangunan. “Kegiatan sosialisasi atau forum diskusi sebaiknya dikurangi. Renstra ini hanya disusun lima tahun sekali, jadi saya ingin program yang dihasilkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Andra Soni juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antar OPD untuk mensukseskan berbagai program yang disusun. “Jika kita ingin meningkatkan kunjungan wisatawan, bukan hanya Dinas Pariwisata yang terlibat, tetapi dinas lain juga harus mendukung. Tidak mungkin tingkat kunjungan wisatawan meningkat jika infrastruktur seperti jalan masih rusak dan penerangan jalan masih minim,” pungkasnya.
Berikut adalah arahan Andra Soni dalam Penyusunan Renstra OPD Pemprov Banten Tahun 2025-2030:
Memperhatikan Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2025-2030: “Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi” beserta kerangka pelaksanaannya.
Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, dan Bappeda bertanggung jawab dalam proses forum hingga pelaksanaan desk misi.
Dokumen RPJMD dan Renstra perangkat daerah merupakan landasan APBD dan penilaian kinerja Pemprov Banten.
Pastikan anggaran dalam APBD sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Seluruh kepala perangkat daerah harus menyusun Renstra dengan melibatkan semua ASN di lingkungan dinasnya.
Kepala perangkat daerah bertanggung jawab mengawal seluruh mekanisme penyusunan Renstra.
Pastikan target kinerja Renstra sesuai dengan RPJMD, mulai dari tujuan, sasaran, hingga output sub kegiatan dan kerangka pendanaannya.
Kepala Bappeda Provinsi Banten, Mahdani, menambahkan bahwa Renstra merupakan bagian dari tahapan penyusunan RPJMD, dengan basis visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. “Renstra akan menerjemahkan program dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat berdasarkan data dan fakta di lapangan,” jelasnya.(Ded)