Hari Libur Nasional, Pemerintah Berikan Keringanan Pajak bagi Wajib Pajak Pribadi

oleh

Jakarta, Fixsnews.co.id– Dalam upaya memberikan keringanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Kebijakan ini menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Tahun Pajak 2024. Penghapusan sanksi ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025, hingga paling lambat 11 April 2025.

Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Libur panjang ini berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran pajak dan pelaporan SPT, mengingat jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pemerintah ingin memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporannya, khususnya untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dalam keterangan pers yang diterima Fixsnews.co.id pada Rabu (26/3/2025).

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, Anda dapat mengakses dan mengunduhnya di laman resmi pajak.go.id.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *