Jakarta, Fixsnews.co.id– Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan insentif PPN yang telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.
“Transaksi di bidang properti memiliki multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi lainnya. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Dengan penerbitan PMK-13/2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimum Rp5 miliar. Sedangkan untuk penyerahan yang dilakukan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif PPN-DTP yang diberikan adalah sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimum Rp5 miliar.
“Contohnya, jika Tn. A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya akan ditanggung Pemerintah. Contoh lain, jika Ny. B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny. B adalah efektif 11% dikali Rp500 juta, atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi.
Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional di sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Untuk ketentuan selengkapnya, salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di laman resmi www.pajak.go.id.(Ben)