Komisioner BAZNAS Kabupaten Tangerang Rutin Bagikan Infak Kepada Kaum Duafa

TIGARAKSA, Fixnews.co.id– Komisioner BAZNAS Kabupaten Tangerang Abdul Haris H.Syarif Mansur rutin melaksanakan infak yang dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat atau biasa disebut mustahik Sejak Juli 2019.

Infak tersebut berasal dari orang yang wajib membayar zakat atau biasa disebut muzakki dari seluruh Indonesia jaringan Komisioner BAZNAS Abdul Haris H. Syarif Mansyur.

Rumah Makan Ayam Taliwang milik komisioner Baznas di jalan Raya Panongan Kabupaten Tangerang juga ikut berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan infak tersebut. Setiap Jumat, sekitar 250 hingga 400 paket nasi dibagikan.

“Infak dibagikan kepada mustahik jama’ah Jumat, anak yatim dan duafa lainnya,” ujar komisioner BAZNAS, Abdul Haris H. Syarif Mansyur.

Antara lain Jamaah Masjid Al Ikhlas Serdang Asri 1, Yayasan Yatim H Caong Serdang Kulon, Sahabat Yatim Curug, santri pesantren Al Falahiah Korelet Panongan yang dipimpin KH Aspuri, Rumah Yatim Dar Yatam Citra, tukang sapu yang berada dikawasan Citra dan lain-lain.

Abdul Haris bersama istri juga menggandeng Ikatan Istri Karyawan (IIK) Jamsostek Pusat yang diwakilkan oleh istri Wakil Direktur Umum dan SDM Jamsostek, Najwa Sofi, untuk memberikan infak kepada Yayasan Yatim H Caong Serdang Kulon, Panongan, senilai 10 juta rupiah.

Ia lanjutkan, muzakki antara lain Prof Harry Azhar Azis Ketua BPK RI, Ferry Mursidan Baldan mantan Menteri Pertanahan dan Tata Ruang RI, Yahya Zaini Komisi IX DPR RI, Evi Afiatin Direktur Keuangan Jamsostek, Ibu Indri Istri Durektur Utama Jamsostek, Amran Nasution Direktur Pengembangan Investasi Jamsostek, Bapak Naufal Mahfudz Direktur Umum dan SDM Jamsostek, Aditya Dewan Pengawas Jamsostek, Ibu Hanifah Husein ketua Forhati KAHMI Nasional, Pendiri Bank Muamalat sekaligus pengusaha Batubara dkk dari keluarga Besar Jamsostek dan jaringan lainnya.

Abdul Haris putra kelahiran Kandai Dua Dompu, NTB ini berharap kegiatan ini dapat selalu rutin dilaksanakan kedepannya, dan infak yang diberikan dapat bermanfaat bagi para muzakki.(IKP/03)