Pemkab Tangerang Perkuat Tim Penanganan COVID-19 Di Lingkungan Kantor

TIGARAKSA, Fixnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Tim Penanganan COVID-19 sebagai pengendalian penyebaran dan mengurangi resiko dari COVID-19 di lingkungan perkantoran instansi Pemerintah.

Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerangkan, tim Penanganan COVID-19 nantinya akan menjadi pusat krisis (crisis center) COVID-19 di lingkungan perkantoran instansi Pemerintah, dengan peran memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada instansi Pemerintahan sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dengan memastikan lingkungan kerja yang aman dari COVID-19, berbagai upaya juga dilakukan dengan dilaksanakannya pengawasan terhadap kesehatan Pegawai ASN dan keluarga secara proaktif dan regular, pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan, edukasi dan penegakkan kepatuhan protokol kesehatan serta menyampaikan informasi terkini terkait perkembangan COVID-19 di lingkungan kantor.

“Standar prosedur penanganan (SOP) COVID-19 serta tata tertib juga akan disusun sebagai upaya pencegahan dan keamanan bagi wilayah kantor serta disediakannya sarana dan prasarana kebersihan dan kesehatan,” katanya.

Lanjutnya, dalam menjalankan tugasnya Tim Penanganan COVID-19 berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Sementara itu, jika adanya pegawai ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19, maka Tim Penanganan COVID-19 akan langsung melaporkan hal tersebut kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat, lalu menyampaikan informasi kasus kepada seluruh Pegawai ASN agar dapat dilakukannya penelusuran riwayat kontak erat. Dan nantinya lingkungan kantor akan di disinfeksi sesuai dengan pedoman disinfeksi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Dengan berpedoman kepada protokol kesehatan, kebijakan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Tim Penanganan COVID-19 memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk menegakkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

Tim Penanganan COVID-19 nantinya akan melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

“Saya berharap dengan adanya perkuatan Tim Penanganan COVID-19, upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi Pemerintah dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.” pungkas Ahmed Zaki Iskandar.(IKP/03)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan