KPU Kabupaten Tangerang Serahkan BAHP Persyaratan Verifikasi Administrasi Balon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

oleh -30 Dilihat
oleh
oplus_0

Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id ,–  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Serahkan Berita Acara Hasil Penelitian (BAHP) Persyaratan Verifikasi Administrasi bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Periode 2024-2029 kepada panitia penghubung (Liaison Officer/LO) 3 pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang bertempat di aula KPU Kabupaten Tangerang, Jum’at (6/9/2024).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang
Muhamad Umar mengatakan walaupun hasil verifikasi administrasi Balon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang sudah dilihat di Silon KPU Kabupaten Tangerang.

“Tetapi sesuai aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 merupakan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sebagai infomasi, berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27-29 Agustus 2024 di 508 wilayah yang menyelenggarakan KPU kabupaten Tangerang wajib menyerahkan secara fisik hasil verifikasi administrasi kepada Balon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang hari ini di wakili masing masing LO,” terang Muhamad Umar.

Ketua KPU juga menjelaskan kalau secara administrasi hanya ada perbaikan biasa berupa kekurangan surat keterangan yang seharusnya bermaterai tetapi belum ditempeli materai.Sedangkan hasil pemeriksaan kesehatan dari tim medis RSUP Sitanala, ketiga pasang Balon Bupati dan Wakil Bupati tersebut Mampu untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

“Hasil pemeriksaan Tim Medis RSUP Sitanala ketiga balon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan Mampu untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tangerang sesuai aturan,” terang Ketua KPU itu lagi.

Masih menurut Muhamad Umar KPU memberikan waktu perbaikan kepada Balon mulai 6-14 September 2024 dan pada tanggal 15-18 September2024 KPU membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.

“Kemudian pada tanggal 15-21 September 2024 klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon,” ujar Umar seraya melanjutkan pada tanggal 22 September 2024 penetapan pasangan calon dan pada tanggal 23 September 2024 dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

Umar menegaskan KPU juga akan melakukan verifikasi langsung atau on the spot apabila ada keraguan terhadap keabsahan izajah atau sejenisnya dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Hadir dalam kesempatan oenyerahan BAHP
persyaratan verifikasi amadministrasi Balon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Periode 2024-2029 anggota komisioner KPU Kabupaten Tangerang lainnya,yaitu; Dedi Irawan;Endi Rohendi Biaro dan Shandy Akbar Kelana.
Serta Muslik Ketua Bawaslu beserta anggotanya; Ferry Purnawan;Hasanudin;Ikbal Al Ambari dan Mochamad Khusoy Ulummudin. (by/01)