Langgar Prokes, Satpol PP Kota Tangerang Berikan Sanksi Kepada BTN KC Tangerang

Kota Tangerang, Fixsnews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada Bank Tabungan Negara (BTN) KC Tangerang, Rabu (15/12). Hal ini dilakukan terkait pelanggaran yang dilakukan pihak BTN dalam menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah ke pekerja. Adapun pelanggaran tersebut mengabaikan protokol kesehatan (prokes) dengan tidak menjaga jarak (berkerumun) dan beberapa pengunjung tidak menggunakan masker.

Baca Juga : Langgar Prokes, Pelayanan Bank BTN KC Tangerang Dinilai Buruk

komandan regu (Danru) Satpol PP yang bertugas Rusman mengatakan, tim pengawasan dan penegakan prokes mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran lisan.

“Karena ini baru pelanggaran prokes yang pertama dilaporkan ke pihak kami, maka hanya diberikan sanksi teguran lisan. Jika mereka masih ditemukan melanggar lagi maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pantauan Fixsnews.co.id dilokasi, tidak ada pengecekan suhu saat nasabah masuk ke dalam kantor. Selain itu, banyak nasabah yang berkerumun di teras kantor bank BTN KC Tangerang yang mengabaikan jarak dan beberapa nasabah yang tidak menggunakan masker. Bahkan salah satu satpam yang bertugas membuka maskernya saat berkomunikasi dengan nasabah.

Sementara pihak bank BTN KC Tangerang saat dimintai keterangan Fixsnews.co.id terkait pelanggaran prokes tidak mau memberikan keterangan.(ben)