Layanan Lost and Found KAI Daop 1 Jakarta, Solusi Cerdas untuk Barang Tertinggal

oleh

Jakarta, Fixsnews.co.id– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada pelanggan. Salah satu inisiatif yang patut dicontoh adalah layanan Lost and Found, yang dirancang untuk memudahkan penumpang menemukan kembali barang yang tertinggal saat dalam perjalanan kereta api maupun di area stasiun.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada pelanggan, terutama dalam hal pengamanan barang bawaan. “Pelanggan yang kehilangan atau merasa tertinggal barangnya dapat segera melaporkan kepada kondektur yang sedang bertugas di dalam kereta, petugas pengamanan Polsuska di stasiun, atau melalui Contact Center KAI 121,” ungkap Ixfan.

Setelah laporan diterima, petugas KAI akan segera melakukan pencarian. Jika barang ditemukan, akan langsung diserahkan kepada pelapor. Namun, jika belum ditemukan, pelanggan akan dihubungi secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai progres pencarian barang tersebut.

Barang yang berhasil ditemukan dapat diambil di Pos Pengamanan KAI Daop 1 Jakarta yang tersebar di beberapa stasiun, seperti Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Jatinegara, Cikarang, Karawang, dan Cikampek. Saat pengambilan barang, pelanggan diwajibkan menunjukkan identitas diri untuk proses verifikasi kepemilikan. Jika barang ditemukan di dalam kereta atau di area stasiun, akan diumumkan melalui pengeras suara. Jika tidak ada pihak yang mengambil, barang akan diamankan di Pos Pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama periode Januari hingga Mei 2025, KAI Daop 1 Jakarta telah mengamankan sebanyak 1.268 item barang, termasuk 115 item makanan, 548 item barang umum, dan 528 item barang berharga. Total nilai temuan barang di Lost and Found mencapai Rp 1.985.817.500,00. Dari jumlah tersebut, 1.046 barang telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara sisanya masih disimpan dan diamankan oleh KAI.

Khusus untuk barang berupa makanan olahan, KAI menetapkan kebijakan bahwa jika tidak diambil dalam waktu lebih dari 1 x 24 jam, barang tersebut akan dimusnahkan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan kebersihan lingkungan stasiun.

Semua barang temuan akan diberi label identifikasi, diverifikasi, dan dimasukkan ke dalam database Lost and Found milik KAI. Sistem ini memungkinkan pelacakan barang berdasarkan deskripsi atau ciri-ciri barang yang telah dilaporkan. “Sistem database ini terintegrasi secara nasional dan dapat diakses di seluruh wilayah kerja KAI, sehingga pelanggan dapat melaporkan kehilangan di stasiun mana saja,” jelas Ixfan.

Meskipun layanan ini tersedia, KAI tetap mengimbau pelanggan untuk senantiasa menjaga dan memperhatikan barang bawaannya selama berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan kereta api.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *