Lonjakan Kasus COVID-19, Pemerintah Akan Terapkan kebijakan PPKM Darurat

Jakarta, Fixsnews.co.id- Pemerintah telah berhasil menurunkan kasus aktif yang sempat mengalami lonjakan hingga 176 ribu kasus di awal Februari hingga mencapai 87 ribu kasus di pertengahan Mei 2021. Namun setelah libur panjang Lebaran, ditambah adanya varian baru virus Corona, lonjakan kembali terjadi hingga mencapai 228 ribu kasus pada hari ini. Terkait lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan pada Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/06/2021) sore.

Baca Juga : Presiden: Kebijakan Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi Harus Beriringan

Presiden mengatakan, lonjakan kasus COVID-19 juga menyebabkan naiknya tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional. BOR nasional yang sempat turun hingga 28 persen di pertengahan Mei, saat ini melonjak menjadi 72 persen. Bahkan BOR di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet menyentuh angka 90 persen.

“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat, karena lonjakan [kasus COVID-19] yang sangat tinggi, dan kita harapkan selesai, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala Negara, berdasarkan hasil penilaian terdapat 44 kabupaten dan kota di 6 provinsi di Pulau Jawa yang memiliki nilai empat dan memerlukan penanganan lebih lanjut.

“Ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya empat, kita adakan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” paparnya.

Ke-44 kabupaten/kota tersebut adalah, di Banten yaitu Tangerang Selatan dan Kota Tangerang; Jawa Barat yaitu Purwakarta, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi; serta di DKI Jakarta yaitu Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Kemudian di Jawa Tengah adalah Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas; Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul; serta Jawa Timur adalah Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Kota Blitar.

“Saya berikan contoh peta misalnya di Jakarta Barat, RT/RW dan kelurahan yang terkena COVID-19. Sudah seperti itu, artinya sudah merata, sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.

Ditambahkan Presiden, penanganan COVID-19 merupakan kunci dari pemulihan ekonomi. Berbagai indikator ekonomi, seperti indeks kepercayaan konsumen (IKK) dan indeks penjualan ritel sangat dipengaruhi oleh perkembangan kasus yang ada.

“Kunci dari urusan ekonomi yang kita hadapi ini adalah bagaimana COVID-19 ini dikurangi, ditekan, agar hilang dari Bumi Pertiwi ini. Oleh sebab itu, kebijakan PPKM Darurat ini mau tidak mau harus kita lakukan karena kondisi-kondisi yang tadi saya sampaikan,” pungkasnya. (Hms/ben)