Masa Pandemi, Kemendikbud Berikan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan non PNS

JAKARTA, Fixsnews.co.id- Kemendikbud memberikan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 3,6 triliun untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS sebagai bantuan subsidi upah di masa pandemi. Para penerima bantuan akan mendapat Rp1,8 juta.

” Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi 10, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS. Sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali,” katanya pada Raker Komisi X dengan Mendikbud melalui siaran streaming, Senin (16/11/2020).

Baca juga ; Dianggap Lalai Jalankan Protokol Kesehatan, Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat Dicopot

Mendikbud mengatakan, para penerima bantuan subsidi upah ini terdiri dari dosen tidak tetap, guru honorer, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah dan pendidik Paud. Nadiem melanjutkan, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga lab dan tenaga administrasi yang juga akan menjadi target sasaran.

Berdasarkan paparan Mendikbud saat raker, jumlah penerima bantuan subsidi upah Kemendikbud ini sebanyak 2.034.732. Terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik sekolah negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca juga :Kemendikbud Anggarkan Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp3,6 triliun

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im melaporkan total pagu Kemendikbud menjadi Rp85,6 triliun setelah koreksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai unit. Realisasi hingga per 14 November 2020 berada pada 62,21 persen pada akhir Desember ditargetkan realisasi Kemendikbud mencapai lebih dari 97 persen.

“Yang terbesar adalah penyaluran subsidi kuota internet Rp3,7 triliun, Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp3,6 triliun, dan Program Indonesia Pintar Rp 2 triliun,” jelas Ainun.

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang terus berupaya mentransformasi pendidikan, salah satunya melalui penyaluran bantuan subsidi upah (BSU), bagi pengajar dan tenaga kependidikan.

“Ada hal yang menjadi angin segar bagi para pendidik. Bahwa, Kemendikbud akan memberikan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkup Kemendikbud,” ujar Huda.

“Terima kasih atas konsistensi Kemendikbud terus memerhatikan kesejahteraan guru. Ini menjadi bagian realisasi Dana BOS dan BAUP PAUD, yang menjawab kesulitan dan tantangan pendidikan di daerah,” tambahnya.(hms/ben)