Kemendikbud Anggarkan Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp3,6 triliun

JAKARTA, Fixsnews.co.id- Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im melaporkan total pagu Kemendikbud menjadi Rp85,6 triliun setelah koreksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai unit. Realisasi hingga per 14 November 2020 berada pada 62,21 persen pada akhir Desember ditargetkan realisasi Kemendikbud mencapai lebih dari 97 persen.

“Yang terbesar adalah penyaluran subsidi kuota internet Rp3,7 triliun, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp3,6 triliun, dan Program Indonesia Pintar Rp 2 triliun,” jelas Ainun dalam keterangan tertulisnya dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (16/11).

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang terus berupaya mentransformasi pendidikan, salah satunya melalui penyaluran bantuan subsidi upah (BSU), bagi pengajar dan tenaga kependidikan.

“Ada hal yang menjadi angin segar bagi para pendidik. Bahwa, Kemendikbud akan memberikan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkup Kemendikbud,” ujar Huda.

“Terima kasih atas konsistensi Kemendikbud terus memerhatikan kesejahteraan guru. Ini menjadi bagian realisasi Dana BOS dan BAUP PAUD, yang menjawab kesulitan dan tantangan pendidikan di daerah,” tambahnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian menyoroti penyerapan Kemendikbud yang baru 62 persen namun mengapresiasi kebijakan-kebijakan yang diluncurkan Kemendikbud yang selalu memerhatikan kondisi peserta didik dan tenaga pendidik.

“Saya senang dan bangga ada di Komisi X, karena ada BSU, PIP, dan bantuan PTN dan LL Dikti. Ini kami bisa memahami. Terima kasih juga untuk Peta Jalan Pendidikan. Ini sangat membesarkan hati,” tutur Hetifah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim merespon hangat apresiasi Komisi X DPR-RI.

“Saya menemukan di mana-mana guru penggerak. Motivasi dari guru-guru yang saya temui di seluruh Indonesia ini menambah semangat saya,” kata Mendikbud.

Pada rapat kerja kali ini, Kemendikbud mengusulkan Peta Jalan Pendidikan dapat dikukuhkan menjadi Peraturan Presiden. Tujuannya adalah agar kekuatan Peta Jalan Pendidikan dapat bertambah. “Banyak sekali kebijakan-kebijakannya yang melibatkan pemerintah daerah dan kementerian lainnya, dan agar dapat perubahan dapat kita jalankan lebih cepat,” kata Mendikbud.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapat BSU dari Kemendikbud tersebut. Adalah mereka yang tercatat sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus
non-PNS yang bertugas di sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Para PTK itu meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.(hms/ben)