Miliki Sabu, Edo Dibekuk Polresta Tangerang

Tigaraksa, Fixsnews.co.id- Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial AE (25) alias Edo, Senin (8/3/2021). Pria berbadan tegap ini dibekuk lantaran memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan tersangka Edo berawal dari informasi masyarakat. Petugas, kata Wahyu, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Curug, Km. 3, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang akan terjadi transaksi narkoba.

“Saat petugas sedang observasi. Ada informasi masyarakat. Info itu pun kami tindak lanjuti,” ujar Wahyu, Kamis (11/3/2021).

Petugas kemudian memantau lokasi hingga kemudian datanglah seorang pria yang tak lain adalah tersangka Edo. Gerak-gerik tersangka Edo membuat petugas curiga. Saat hendak dihampiri, tersangka Edo bahkan sempat berusaha melarikan diri. Petugas pun dengan segera mengamankan tersangka Edo.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, didapati 1 bungkus sabu di dalam plastik klip bening dengan berat 2,18 gram yang diselipkan bekas botol air mineral,” terang Wahyu.

Petugas juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan tersangka di bungkus rokok dengan berat 1,85 gram. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti diangkut ke Mapolresta Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Edo terus menjalani pemeriksaan intensif guna menggali keterangan untuk kepentingan pengembangan agar dapat mengungkap asal barang dan sasaran penyebaran.

“Tentu saja kasusnya diperdalam dan dikembangkan,” tandasnya.(hms/SS)