Partai Buruh Tolak Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2022

oleh

Caption : Aksi Buruh Menolak Kenaikan BBM di Jakarta

Tangerang, Fixsnews.co.id- Partai Buruh bersama elemen serikat buruh menolak peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 5 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Partai Buruh dan Serikat Pekerja FSPMI di Kota Tangerang sementara menolak Perda nomor 5 tahun 2022 . Tentu alasannya karena pemagangan, ” kata ketua Executive Committee Partai Buruh Kota Tangerang Kristian Lelono saat dihubungi Fixsnews.co.id, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga :
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Pelayanan SIM, SKCK dan SPKT Keliling Setiap Hari, Ini Daftar Lokasinya!

Menurut Kristian, dalih pemagangan adalah upaya pengusaha mendapatkan tenaga kerja murah Karena usia pemagangan pasti ada batas waktu tertentu (18 tahun sampai 23 tahun).

“Jika sepanjang waktu itu anak-anak muda kita bekerja sebagai magang, alih-alih juga latihan kerja dengan pembayaran upah yang kemampuan perusahaan itu sama saja dengan penghisapan, ” ungkap Kristian yang juga menjabat bidang hukum dan advokasi di Serikat Pekerja FSPMI.

“Dari pasal 13 dan pasal-pasal berikutnya itu jelas-jelas menurut pendapat Serikat Pekerja adalah siasat atau strategi untuk mendapatkan tenaga kerja full power tenaga kerja anak-anak muda tetapi tidak berorientasi pada karir, ” Sambungnya.

Kristian mengatakan, Partai Buruh bersama Serikat Pekerja khususnya FSPMI juga sedang melakukan kajian terkait dengan Perda ini yang dalam waktu dekat akan disampaikan kepada publik dan juga akan beraudensi kepada walikota dan DPR untuk menyampaikan beberapa keberatan.

“Selayaknya peraturan perundangan termasuk Perda ketika sudah diundangkan memang harus berlaku tetapi kami tetap berharap bahwa Perda itu tidak digunakan terlebih dahulu sampai mendapat kajian-kajian hukum. Ada masa peralihan tertentu yang bisa digunakan oleh Pemda untuk tidak memaksakan berlaku, ” terangnya.

“Selain melakukan protes, dalam tingkat berikutnya kita berunjuk rasa Seperti halnya Serikat Pekerja/Buruh melakukan perlawanan,” tutupnya.

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan saat dihubungi Fixsnews.co.id via Whatsapp dan telepon tidak merespon. (Ben)