Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Deteksi Genom Virus SARS-CoV-2

JAKARTA, Fixsnews.co.id-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) tentang Surveilans Genom Virus SARS-CoV-2, Jumat (8/1/2021) melalui daring di Jakarta.

Adanya penyebaran virus SARS-CoV-2 di Indonesia yang terus meningkat dan telah menyebar ke seluruh provinsi di Indonesia dan strain baru virus SARS-CoV-2 yang muncul di Inggris, perlu peningkatan kewaspadaan dan deteksi terhadap strain virus tersebut.

Nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai acuan dan landasan kerja sama untuk menyelenggarakan pelacakan dan pemantauan (surveilans) genom virus SARS-CoV-2 untuk mengetahui epidemiologi molekuler, karakteristik, dampak pada kesehatan, dan pelacakan kasus, sehingga dapat dilakukan pencegahan dan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), serta untuk koordinasi di tingkat nasional dan global.

Diharapkan dengan adanya kerja sama antara Kemenkes dan Kemenristek/BRIN dapat mendorong terwujudnya percepatan penyelenggaraan surveilans genom virus SARS CoV-2, melalui kemitraan yang sinergis, kolaboratif, suportif, dan berkesinambungan.

Menkes Budi mengatakan yang memiliki kemampuan untuk membangun sistem pertahanan terhadap virus COVID-19 adalah Kemenkes dan Kemenristek/BRIN dan harus terkoordinasi. Hal tersebut yang mendasari muncul nya ide kerja sama antara Kemenkes dan Kemenristek/BRIN.

“Proses tanda tangan ini adalah awal dan harus ditindaklanjuti, kita harus menjalin semua lab yang bisa melakukan genome sequencing process, yang mampu melaksanakan deteksi dini terhadap virus baik itu Lab yang ada di Kemenkes atau Lab yang ada di Kemenristek yang tersebar di seluruh perguruan tinggi,” katanya.

Dengan adanya kerja sama ini akan terwujud sistem surveilans genom virus SARS-CoV-2 di Indonesia yang sangat dibutuhkan dalam pencegahan dan mempercepat penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

Hingga saat ini, Indonesia telah melakukan sekuensing sebanyak 190 virus SARS-CoV-2 dan belum diketemukan varian B117.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi penyelenggaraan surveilans genom virus SARS CoV-2 yang paling sedikit terdiri atas:
a. pemeriksaan dan analisis sekuen genom virus SARS-CoV-2;
b. Verifikasi hasil sekuensing;
c. Monitoring dan evaluasi;
d. Pengelolaan dan pemanfaatan big data;
e. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
f. Pemanfaatan bersama sumber daya;
g. Pelaporan hasil; dan
h. Rekomendasi kebijakan.

Dengan adanya kerja sama ini, ke depanya diharapkan bisa melakukan surveilans terhadap virus SARS-CoV-2 yang bererdar di Indonesia sebanyak-banyaknya.

Menteri Riset dan Teknologi / Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan momen penandatanganan kerja sama ini tentunya sangat penting mengingat virus merupakan musuh tidak terlihat. Perlu upaya lebih dalam memahami karakteristik virus termasuk SARS-CoV-2 yang dalam ilmu kedokteran disebut ilmu genomik.

“Untuk bisa lebih memahami tidak hanya karakter virus COVID-19 tapi juga mutasi yang rupanya mulai banyak terjadi maka Kementerian Kesehatan dan Kemenristek/BRIN sepakat untuk melakukan genomik surveilans,” ucap Bambang.

Sebagai pelaksana kegiatan surveilans genom Virus SARS-COV-2, Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemristek/BRIN) menugaskan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman yang nantinya juga akan melibatkan laboratorium yang ada di Perguruan Tinggi maupun LPNK di bawah koordinasi Kemristek/BRIN.

Nantinya hasil surveilans genom SARS-CoV-2 yang diperoleh secara berkala atau mendekati “real-time” akan memungkinkan Indonesia melakukan prediksi, dan mengambil tindakan pencegahan, penanganan, serta pelaporan yang cepat dan tepat, yang sangat diperlukan dalam upaya pengendalian pandemi ini.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(hms/ben)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan