Penyampaian SPT Tahunan 2024 Meningkat, Inovasi Elektronik Permudah Pelaporan Pajak

oleh

Jakarta, Fixsnews.co.id– Hingga 11 April 2025 pukul 23.59, total Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 13.008.448 SPT, meningkat 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 12,63 juta SPT berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 380,53 ribu SPT dari Wajib Pajak Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa sebagian besar penyampaian SPT dilakukan secara elektronik. Rincian penyampaian menunjukkan bahwa 10,98 juta SPT dikirim melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sementara itu, sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk tahun pajak 2024 jatuh pada 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi dan Hari Idulfitri 1446 Hijriah. Hal ini berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran pajak dan pelaporan SPT, mengingat jumlah hari kerja di bulan Maret yang lebih sedikit.

Untuk memudahkan Wajib Pajak, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP. Penghapusan sanksi ini berlaku untuk pelaporan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu dari 31 Maret 2025 hingga paling lambat 11 April 2025, tanpa diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Dwi juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan untuk tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT, yang berlaku selama satu tahun penuh.

Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *