Sidoarjo, Jatim-Fixsnews.co.id- Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas 1A Khusus mengeksekusi dua bidang tanah di Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo, pada Rabu, 12 Februari 2025. Lahan yang dieksekusi berbatasan langsung dengan Stasiun Sidoarjo dan merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, dengan pengamanan dari aparat TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. “Eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat perintah Ketua PN Sidoarjo sesuai dengan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/PDT/2024/PT.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Rudy.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa lahan yang dieksekusi mencakup dua rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan 1551 milik PT KAI. Sebelum eksekusi, PT KAI telah melakukan pendekatan persuasif kepada 14 warga yang menempati lahan tersebut. Dari 14 warga, delapan di antaranya telah bersedia mengosongkan lahan secara sukarela, sementara enam lainnya dieksekusi oleh PN Sidoarjo.
“Sebagian lahan yang dieksekusi digunakan untuk usaha parkir liar yang tidak memiliki izin resmi dari Pemkab Sidoarjo,” kata Luqman.
Luqman menekankan bahwa penyelamatan aset negara merupakan bagian dari komitmen PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga serta mengamankan aset negara agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Selama proses eksekusi, beberapa warga awalnya menolak pengosongan warung dan rumah yang digunakan sebagai tempat parkir. Namun, setelah negosiasi yang berlangsung alot, petugas berhasil mengosongkan dan merobohkan bangunan di lokasi.
PT KAI juga telah menyiapkan tempat tinggal sementara bagi warga yang terdampak, menyediakan kendaraan untuk mengangkut barang, serta menyiapkan ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat.
Sengketa lahan ini bermula dari gugatan 14 warga terhadap PT KAI di PN Sidoarjo pada tahun 2023. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa lahan tersebut adalah milik PT KAI. Putusan ini tetap sama saat warga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Dengan putusan ini, kami berharap aset negara dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya,” tutup Luqman.(Dilli)