Muara Enim,fixsnews.co.id – Memediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan memberikan pembinaan dan
penyuluhan tentang tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial bukanlah hal yang
gampang, dan memerlukan kesabaran serta ketegasan dalam penyelesaiannya.
Hal itulah merupakan sebagian tugas dari bidang hubinsyatker dan Jamsos Dinaker kabupaten
Muara Enim.
“Ya itulah dinamika pekerjaan kita disini, ngurusin perselisihan diantara pekerja dan pengusaha,
yang kadangkala harus diselesaikan lewat pengadilan (Pengadilan Hubungan Industrial-PHI),” ujar
Kabid Hubinsyatker dan Jamsos Dinaker kabupaten Muara Enim, Drs. Harry Murtiyono.
Ditambahkan oleh Harry, saat ini ada 12 kasus yang masuk ke pihaknya, sampai dengan bulan
Juni 2020 ini.
“Ya, sampai dengan bulan Juni 2020 ini ada 12 kasus yang masuk; Perjanjian Bersama (PB) : 4
kasus, Anjuran : 4 kasus, ke PHI : 1 kasus, proses mediator Disnakertrans Prov. Sumsel : 3 kasus. Dan
satu kasus lagi sedang diproses pihak Disnaker Kabupaten Muara Enim,” tambah Harry.
Menurut Hari, dalam menjalankan tugas-tuganya itu, dia selalu berpegang kepada aturan yang
sudah ada pedomannya, seperti UU Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri, Peraturan dan Edaran
Menteri, termasuk keputusan dan edaran Gubernur Sumsel dan Bupati Muara Enim.
“Semua kan ada ketentuan dan pedomannya, jadi kita mengacu kepada hal-hal itu. Tinggal kita
pelajari dan sampaikan aturan itu kepada mereka yang berselisih, tinggal mereka mau ikuti atau
tidak. Kalau diikuti ya selesai masalahnya, kalau masih tidak mau, ya ke pengadilan (PHI).
Alhamdulillah di kabupaten Muara Enim ini kondusif,” jelasnya.(mp)
(merenimpost)