Lampung,fixsnews.co.id – Dinas Kesehatan bersama Tim Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung mewajibkan bagi para
pendatang dari luar Lampung dan warga Lampung yang hendak
pulang ke daerah asalnya setelah bepergian dari luar daerah
memiliki health alert card (HAC) atau kartu kewaspadaan
kesehatan. Tanpa kartu tersebut, masyarakat tidak bisa
memasuki wilayah Lampung baik dari jalur darat, laut, maupun udara.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana
mengatakan, kartu HAC tersebut menjadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan melalui jalur laut
maupun udara. Bagi masyarakat dari luar daerah yang akan masuk Lampung, dengan menggunakan
jalur laut harus mengisi HAC di pintu masuk pelabuhan.
“Kalau kartu ini di bandara tidak pernah berhenti. Hanya sekarang yang agak longgar ada di
pelabuhan. Mulai kemarin mulai diberlakukan di Pelabuhan Bakauheni. Jadi semua yang melakukan
penyeberangan, diwajibkan menunjukkan alat ini. Sebab alat ini bisa di-download, kemudian diisi,
dan diserahkan ke petugas pelabuhan," kata Reihana, Kamis (23/07/2020).
Bagi masyarakat yang hendak memasuki daerah Lampung, dapat mengunduh kartu tersebut
melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHac) Indonesia di android masing-masing. Selain itu,
kartu ini juga dapat diakses melalui inahac.kemkes.go.id. Dengan adanya HAC ini akan memudahkan
untuk mengetahui tujuan, domisili, hingga aktivitas pelaku perjalanan tersebut.
Nantinya data ini akan kita sebarkan tim surveilans, untuk mencari alamat pelaku perjalanan.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sudah mulai sosialisasi terkait ini, dengan tujuan agar masyarakat
tidak bingung,”ujar Reihana.
Kartu tersebut juga memudahkan dalam melakukan tracing, apabila terjadi kontak langsung
dengan pasien Covid-19, kemudian memudahkan dalam menentukan orang dalam perantauan
(ODP), hingga pasien dalam pengawasan (PDP). Beberapa kasus Covid-19 baru-baru ini yang terjadi
di Provinsi Lampung kebanyakan dari para pelaku perjalanan.(pro2/mp)
(merenimpost)