Sumsel,fixsnews.co.id – Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
pada hari Jumat (24/7/2020) telah mengambil alih perkara dari Polda Sumatera Selatan terkait perkara
pengadaan tanah tempat pemakaman umum (TPU).
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan
Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 miliar,”
ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/07/2020).
Ali menjelaskan pengambilan alih perkara tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A Undang-
undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali juga mengungkapkan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 5,7 miliar dengan
tersangka atas nama Johan Anuar (JR) yang saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU.
“Pengambilalihan ini karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian, penanganan perkara
ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan
oleh KPK,” jelasnya.(ant/mp)