Terkait Kasus Suap, KPK Panggil Anggota DPRD Muara Enim Agus Firmansyah

Muara Enim,fixsnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil anggota DPRD Muara
Enim (2014 – 2019 dan 2019 – 2024), Agus Firmansyah dalam penyidikan kasus suap terkait
proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

“Ya, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/ Kepala Dinas PUPR
Kabupaten Muara Enim),” tandas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta,
Senin (20/07/2020).

Sebelumnya, Agus pernah diperiksa KPK pada 3 Desember 2019 sebagai saksi untuk
tersangka Bupati Muara Enim nonaktif, H. Ahmad Yani. Saat itu, penyidik KPK
mengkonfirmasi saksi Agus soal dugaan aliran dana pada pihak lain, baik di eksekutif
ataupun legislatif di Kabupaten Muara Enim, terkait kasus suap tersebut.

Untuk diketahui, tersangka Ramlan bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries
HB (AHB) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/04/2020). Aries HB diduga
terima suap Rp 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF), pemilik PT Enra Sari berhubungan
dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Dinas PU PR Kabupaten
Muara Enim.

Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp 1,115 miliar kepada Ramlan dan
juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim
H. Ahmad Yani (HAY), dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana
penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP.(sn/mp)

(merenimpost)