Bangunan Yonkav 5/DPC Karang Endah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kabupaten Muara Enim

Muara Enim,fixsnews.co.id – Tim bidang kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Muara Enim dipimpin kabid kebudayaan, Karmidi,S.Pd bersama anggotanya Ramli, S.Pd, dan Eva suryati, S.Pd
mengunjungi Bataliyon Kaveleri – Yonkav 5/DPC Karang Endah, dan disambut Pasipers Yonkav V/DPC
Lettu Gery, beberapa waktu lalu.

Tujuan kunjungan kerja tersebut untuk menyampaikan informasi bahwa kantor Yonkav 5/DPC
Karang Endah telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tingkat Kabupaten Muara Enim.
Kabid Kebudayaan dinas Dikbud Kabupaten Muara Enim Karmidi menyampaikan yang menilai
bangunan tersebut telah layak ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya adalah tim Ahli Cagar
Budaya (TACB) provinsi Sumatera Selatan.

“Dengan ditetapkannya Yonkav 5/DPC sebagai bangunan cagar budaya, maka akan menjadi
sumber pengetahuan bagi masyarakat, maupun peserta didik untuk mempelajari sejarah bangsa.
Diharapkan Yonkav 5/DPC akan terbuka bagi masyarakat atau peserta didik yang membutuhkan
informasi tentang sejarah bangunan ini,” ujar Karmidi sambil berharap.

Dia menambahkan, bangunan ini dulu telah didata dan di survey oleh tim ahli dari Balai
pelestarian cagar budaya Jambi, dan di registrasikan sebagai bangunan cagar budaya pada tahun
2018.

Oleh tim TACB provinsi Sumatera Selatan bangunan ini layak ditetapkan sebagai bangunan
cagar budaya. SK penetapannya telah diusulkan ke Bupati. Direncanakan kalau SK penetapan telah
selesai, akan diundang Danyonkav 5 /DPC Karang Endah Gelumbang untuk menerima secara resmi
dalam suatu upacara penyerahan.

Saat ini benda cagar budaya yang telah diregistrasikan sebanyak 22 bangunan dan yang telah
ditetapkan sebanyak 3 bangunan yaitu : Yonkav 5/DPC Karang Endah, Gereja Santa Yosef Lawang
Kidul, kantor CSR PT.Bukit Asam Lawang Kidul.(edu)

(merenimpost)