Sekjen FSPMI : Kami Menolak Penetapan UMP Dan UMK Berdasarkan UU PP 78

JAKARTA (FN)- Sekjen FSPMI Riden Hatam Aziz menegaskan bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI) menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan dan meminta Pemerintah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP dan UMK. Hal itu disampaikan saat melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Riden Hatam Aziz mengatakan ada tiga tuntutan buruh dalam aksi hari ini, yakni menolak penetapan UMP dan UMK berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

” Kenaikan UMP dan UMK tahun 2020 sebesar 8,51persen disampaikan Pemerintah dalam Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019. prinsipnya kaum buruh meminta agar PP 78/2015 segera direvisi, baru setelah itu melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP dan UMK,” ungkapnya.

Lanjutnya menerangkan, jumlah item KHL yang dipakai untuk survei adalah 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.

“Perkiraan FSPMI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 15 persen,” katanya.

Untuk diketahui, aksi unjuk rasa masih berlangsung menunggu pihak Kementerian Ketenagakerjaan menerima perwakilan aksi. Adapun peserta aksi berasal dari anggota FSPMI wilayah provinsi Banten, Jawa Barat, dan Jakarta.

Dalam aksi tersebut, Riden Hatam Aziz berpesan kepada peserta untuk melakukan unjuk rasa dengan damai dan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku.(Ben)