Tekan Masalah Industrial, Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Forum Dialog 100 Perusahaan

oleh

Fixsnews.co.id-Perselisihan atau konflik dalam hubungan industrial di Kabupaten Tangerang masih tinggi. Dari semua perselisihan, didominasi oleh kasus mogok kerja dan unjuk rasa. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar Forum Dialog Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Forum Dialog 100 perusahaan tersebut diharapkan dapat menekan angka permasalahan industrial terutama dalam perselisihan para serikat pekerja dan perusahaan. Hadir dari pihak perusahaan, antara lain, unsur pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kalau dilihat dari jumlah perselisihan di Kabupaten Tangerang, masih ada 260 kasus dan hal tersebut masih cukup tinggi. Tentu perlu penanganan yang lebih kondusif agar hubungan industrial di Kabupaten Tangerang dapat lebih baik lagi,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Sapta Laelani, Senin (23/5/22).

Kegiatan itu berlangsung selama dua hari, yakni 23-24 Mei 2022. Sapta mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Selain itu, untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi bagi perusahaan, serikat pekerja, dan serikat buruh sesuai ketentuan dalam UU Ciptaker.

“Jika terciptanya pemahaman baik dari perusahaan maupun serikat pekerja maka dapat meningkatnya hubungan kerja yang nantinya dapat meningkatkan produktivitas perusahaan serta mewujudkan kesejahteraan di Kabupaten Tangerang,” katanya di Hotel Lemo Kelapa Dua.

Menurutnya, ada beberapa turunan UU Ciptaker yang perlu dipahami oleh perusahaan dan serikat pekerja yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pada kesempatan yang sama, salah satu peserta, Sri Hidayati sangat mengapresiasi forum dialog terkait UU Cipta Kerja yang diinisiasi oleh Disnaker tersebut.

“Kegiatan ini luar biasa karena banyak sekali ilmu, wawasan dan penjelasan yang bermanfaat dari narasumber. Hal ini juga yang dibutuhkan perusahaan untuk diimplementasikan nantinya di perusahaan,” ujarnya.(Len)