Sebaran Abu Krakatau Soroti Kebijakan SPAB Pemkot Tangerang dan Kompetensi Guru

oleh

(Gambar ilustrasi)

Caption; Kebijakan Pemkot Tangerang dalam menerapkan SPAB dan kesiapsiagaan guru menghadapi bencana kembali disorot usai sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

TANGERANG, Fixsnews.co.id– Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang dalam membangun kompetensi guru menghadapi situasi darurat kembali menjadi sorotan publik usai sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berdampak ke wilayah Kota Tangerang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebelumnya mengambil langkah antisipasi dengan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP. Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik dari paparan abu vulkanik.

Namun, di tengah penerapan PJJ tersebut, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pendidik di Kota Tangerang telah dibekali kompetensi keselamatan sesuai Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Hal ini dinilai penting karena kondisi darurat menuntut guru memahami prosedur evakuasi dan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Sesuai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 dan Juknis SPAB 2023, pemerintah daerah memiliki kewajiban meningkatkan kapasitas pendidik. Regulasi mengarahkan pengembangan kapasitas secara sistematis melalui pelatihan, lokakarya rutin, penyiapan fasilitator SPAB, hingga penyediaan media edukasi.

Menanggapi sorotan terkait kesiapsiagaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyampaikan bahwa sosialisasi keselamatan bencana telah diselenggarakan secara berkelanjutan di berbagai sekolah, seperti di SMPN 1.

“Baru-baru ini ada sosialisasi terhadap siswa dan guru yang dihadirkan secara langsung. Ini bagian dari implementasi kita bersama BPBD untuk memitigasi bagaimana keterampilan dasar kesiapsiagaan bencana dimiliki oleh warga sekolah,” ujar Wahyudi kepada Fixsnews.co.id, Senin (14/9/2026).

Kadisdik menegaskan, skema mitigasi di lingkungan sekolah tidak menuntut sertifikat atau kompetensi khusus bagi setiap guru. Fokus utama yang dikejar adalah pemahaman praktis mengenai tindakan tanggap darurat saat terjadi bencana.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan edukasi kebencanaan ini dijalankan melalui kolaborasi bersama BPBD tanpa mengalokasikan anggaran khusus dari Dinas Pendidikan.

“Temanya bisa kita sesuaikan dan tidak perlu anggaran khusus. BPBD bisa datang sebagai narasumber memberikan pembinaan ke sekolah tanpa pembiayaan khusus, tetapi kegiatannya tetap berjalan efektif untuk mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman,” pungkasnya.

Kendati demikian, implementasi SPAB dinilai memerlukan evaluasi berbasis data dan kesiapan nyata di lapangan. Dalam situasi darurat, kesiapan guru yang terampil dan terbiasa dengan prosedur keselamatan menjadi penentu utama perlindungan peserta didik.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *