Terjerumus Narkoba, Rehabilitasi Jauh Lebih Baik Daripada Penjara

TANGERANG,Fixsnews.co.id- Kita semua berkeyakinan bahwa rehabilitasi jauh lebih baik daripada penjara. Jika pengguna direhabilitasi, maka mereka akan pulih dari ketergantungannya dan enggan mengkonsumsi narkoba kembali. Hal itu disampaikan Penasehat hukum Sri Afriani saat mendampingi empat terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba (Taufiq, Akmal, Dede, dan Syarifudin) menjalani sidang di Pengadilan Negeri ( PN) Kota Tangerang, Senin (16/11/2020).

Baca juga :

Waspada Demam Berdarah ! Berikut penjelasan & pencegahannya

 

Sri Afriani, penasehat hukum keempat terdakwa akan mengajukan saksi ahli, Seorang dokter dan ahli pidana yang menjelaskan bahwa keempat terdakwa ini adalah korban dari peredaran narkoba. Dimana ke empat orang tersebut adalah pemakai, bukan pengedar atau sebagai bandar.

“Para pengguna narkoba bukanlah aib bagi keluarga, mereka korban yang harus disupport dan dimotivasi agar ke depan tidak terjerumus lagi dalam penyalahgunaan narkoba. Kami berhasil mendapatkan surat asessment klien kami, yang merupakan alat bukti bahwa klien kami adalah pengguna atau sering dikenal juga dengan korban ,Untuk itulah pada sidang Senin (16/11) kami akan menghadirkan ahli yaitu seorang dokter dan ahli hukum pidana,” tutur Sri Afriani.

Penasehat hukum Sri Afriani menambahkan,dalam persoalan penyalahgunaan narkoba, negara harus hadir menyelamatkan anak-anak yang telah terjerumus dengan obat haram.

“Mereka bukanlah orang jahat atau pelaku kejahatan seperti koruptor atau teroris. Mereka hanya generasi muda yang terjerumus dengan obat haram,maka dari mereka sebagai generasi muda berhak atas hidup yang layak dan masa depan yang cerah,”papar Sri Afriani.

Sri Afriani mengajak masyarakat untuk tidak mendikte mereka atau menstigma negatif terhadap mereka,sedangkan
masalah narkoba ini tidak melihat latar belakang seseorang, Semua orang berpotensi terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Maka dari itu kita sebagai Aparat, atau orang yang mencintai Tanah Air Justru harus merangkul, men-support dan bersama mereka untuk menyelamatkan generasi muda bangsa ini. Maka dari itu Sri Afrani selaku pakar hukum mengajak semua media untuk bersama mengedukasi hal penting ini.

“Mereka bisa kita selamatkan, ayo support mereka, bantu mereka, beri semangat kepada mereka,mari kita antar mereka ke masa depan yang cerah,” lanjut Sri Afriani.

Begitu juga Sri Afriani selaku penasehat hukum mengajak seluruh awak media dapat mengawal jalannya proses persidangan

“Mari bersama kita kawal persidangan , agar persidang berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku di negeri yang kita cintai ini,” katanya.

Baca juga :

Tangis Bahagia Paulina Siallagan, Putri Seorang Penambal Ban Jadi Peringkat 1 Lulusan Casis Bintara Polri

 

Untuk diketahui, tanggal 11 Maret tahun 2014 lalu, telah diterbitkan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional. Dengan terbitnya peraturan bersama ini maka para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkoba di Tanah Air memperoleh layanan rehabilitasi yang diperlukan.

Lebih lanjut, amanat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menyelamatkan para pengguna Narkoba dan tidak lagi menempatkan para pengguna Narkoba sebagai pelaku tindak pidana atau pelaku tindak kriminal. Upaya ini diperkuat dengan penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada tahun 2011 dan pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba.(ben)