PASURUAN-Jatim | Fixsnews.co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang berlangsung khidmat ini digelar di halaman kantor Kejari Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Hadir dalam acara tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan,Kepala BNNK Pasuruan, Masduki; Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho,yang menunjukkan sinergi kuat antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian krusial dari pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh barang hasil tindak kejahatan tidak lagi memiliki nilai guna dan tertutup rapat dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Narkotika dan Psikotropika: Dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan dibakar agar zat aktifnya hilang sepenuhnya dari 64 perkara (1kg sabu) 1 perkara (12 butir) serta 16.052 butir pil berlogo Y dari 5 perkara
Senjata Tajam: Dipotong menggunakan mesin gerinda hingga tidak dapat difungsikan kembali dari 16 perkara
Minuman Keras: Dihancurkan dan dibuang sesuai dengan prosedur kesehatan lingkungan, 30 botol
Barang Bukti Lainnya: Meliputi dokumen dan sarana kejahatan lainnya yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran sentral Kejaksaan sebagai pelaksana (eksekutor) tunggal putusan pengadilan dalam perkara pidana. Di akhir prosesi pemusnahan, Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, S.H., M.H., secara proaktif menggelar sesi tanya jawab dengan para awak media yang hadir.
Dalam keterangannya kepada pers, Rustandi Gustawirya,menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan barang bukti sebagai indikator integritas institusi kejaksaan.
”Pemusnahan ini adalah bukti bahwa perkara telah tuntas secara paripurna. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti dikelola dengan prosedur yang sangat ketat, profesional, dan terbuka. Hal ini penting untuk menjaga integritas kami sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang adil di Kabupaten Pasuruan,” ujar Rustandi Gustawirya,di hadapan awak media.
Melalui keterbukaan informasi ini, Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus menjaga marwah penegakan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.(Dilli)


















