TV Analog Pindah ke Digital, Apa Untungnya Bagi Masyarakat?

JAKARTA, Fixnews.co.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan migrasi penyiaran TV analog ke televisi digital atau dikenal juga dengan istilah ASO akan dilakukan 2 November 2022. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Meskipun pelaksanaannya lebih lambat dibanding negara lain, namun migrasi penyiaran televisi analog ke digital yang resmi diberlakukan pemerintah pada 2 November 2022 mendatang, menjadi harapan banyak pihak untuk hadirnya siaran televisi yang
lebih baik dan berkualitas, khususnya menghadapi era industri 4.0. Hal itu diutarakan Anggota Komisi I DPR-RI Dave Laksono saat diskusi media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang diselenggarakan secara virtual dari ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Dave Laksono mengatakan, pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) ini sesuai dengan amanat Undang-undang
Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa bulan lalu dalam sidang Paripuran DPR-RI. Undang-undang ini dikatakannya menjawab kebuntuan regulasi bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.

“Harapan dan ekspektasi dari DPR tentunya kita berharap yang terbaik dengan UU ini sebagai
terobosan,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia memang terbilang terlambat jika dibandingkan dengan negara- negara lain yang telah
melakukan langkah ASO ini. Bahkan dengan negara Asean lain seperti Singapura, Filipina,
Thailand dan Malaysia. Hanya Timor Leste, Kamboja dan Myanmar saja yang hingga kini belum
belum beralih ke digitalisasi penyiaran di kawasan Asean.

Baca juga : Migrasi Penyiaran Televisi Analog ke Digital Resmi Diberlakukan Pemerintah

Kendati sistem pemerintahan di masing- masing negera berbeda, kata Dave, namun dirinya
berharap ini tidak menjadi hambatan dalam perkembangan teknologi termasuk migrasi
penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital di Indonesia.

“Siaran streaming bukanlah penghalang melainkan memotivasi industri penyiaran untuk
lebih beradaptasi. Berbagai dukungan siaran digital mulai dari pemancar sampai STB harus terjangkau
serta mudah diakses masyarakat. RUU Penyiaran diharapkan menjadi UU yang mampu mengatur regulasi penyiaran
sampai beberapa tahun ke depan dan
RUU Penyiaran dan digitalisasi harus memprioritaskan kepentingan bangsa, negara dan
masyarakat,” Ungkapnya.

Ditempat yang sama, Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia menyampaikan, TV Digital adalah momentum transformasi digital Indonesia untuk melakukan
lompatan-lompatan menuju Indonesia Maju. Pemerintah telah mengatur agar kerja sama penggunaan multipleksing berjalan adil
dan transparan saat digitalisasi. Yaitu dengan mengatur tarif sewa slot, standar kualitas layanan dan nomor unik bagi setiap program siaran (nomor di remote TV).

“Digitalisasi penyiaran menjadikan setiap lembaga penyiaran televisi yang memiliki izin, dijamin ketersediaan slotnya di salah satu penyelenggara multipleksing di wilayah siarannya.
Persiapan digitalisasi penyiaran, produksi decoder/set top box akan meningkat untuk
bisa menekan harganya kurang dari Rp150 ribu per unitnya.
Pemerintah sedang menyiapkan skema terbaik bantuan decorder bagi 6.6 juta rumah
tangga kurang mampu.” katanya.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, digitalisasi harus menjamin kualitas penyiaran menjadi lebih baik.

“Urgensi digitalisasi adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, mendukung
perkembangan teknologi sektor hankam dan pendidikan, mendorong keberagaman
konten dan kepemilikan, serta menyerap tenaga kerja.”
“Transformasi digital harus dimaknai bagaimana menjamin perlakuan yang sama kepada
pelaku industri televisi,” katanya.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Syafril Nasution,
Tantangan digitalisasi adalah persaingan pelaku industri televisi. Pemerintah harus bisa menyikapi ini.

“Ke depan perlu tersedianya alokasi spektrum frekuensi yang cukup untuk mengikuti perkembangan teknologi penyiaran. Perlu kesetaraan regulasi antara industri TV FTA (free to air) dengan media baru
berplatform digital agar persaingan lebih sehat,” katanya.

“Pengurusan perizinan yang lebih cepat dan kesetaraan regulasi TV FTA dan media
digital baru akan menjadi kemudahan bekerja bagi perusahaan tv swasta” tambahnya.(ben)