Migrasi Penyiaran Televisi Analog ke Digital Resmi Diberlakukan Pemerintah

JAKARTA, Fixnews.co.id- Meskipun pelaksanaannya lebih lambat dibanding negara lain, namun migrasi penyiaran televisi analog ke digital yang resmi diberlakukan pemerintah pada 2
November 2022 mendatang menjadi harapan banyak pihak untuk hadirnya siaran televisi yang lebih baik dan berkualitas, khususnya menghadapi era industri 4.0. Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR-RI Dave Laksono saat diskusi media (Dismed) Forum
Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Migrasi Penyiaran Digital, Menuju Masyarakat Informasi”. Adapun diskusi FMB 9 digelar secara virtual dari ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Baca juga : TV Analog Pindah ke Digital, Apa Untungnya Bagi Masyarakat?

Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) ini dikatakan Dave sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa bulan lalu dalam sidang Paripuran DPR-RI. Undang￾undang ini dikatakannya menjawab kebuntuan regulasi bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.

“Harapan dan ekspektasi dari DPR tentunya kita berharap yang terbaik dengan UU ini sebagai
terobosan,” ujarnya.

Indonesia memang terbilang terlambat jika dibandingkan dengan negara- negara lain yang telah
melakukan langkah ASO ini. Bahkan dengan negara Asean lain seperti Singapura, Filipina, Thailand dan Malaysia. Hanya Timor Leste, Kamboja dan Myanmar saja yang hingga kini belum
belum beralih ke digitalisasi penyiaran di kawasan Asean.
Kendati sistem pemerintahan di masing- masing negera berbeda, kata Dave, namun dirinya berharap ini tidak menjadi hambatan dalam perkembangan teknologi termasuk migrasi
penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital di Indonesia.

“Adaptasi teknologi saja tidak cukup. Perlu banyak penyesuaian di era tersebut baik itu
infrastruktur maupun konten,” papar dia.

Persoalan digitalisasi adalah bagian yang cukup dinamis dalam pembahasan RUU penyiaran. UU
Ciptaker pun ditegaskan Dave mampu menjadi jalan tengah dari pergulatan digitalisasi
penyiaran.

“Proses RUU penyiaran masih terus dibahas meski terkait digitalisasi sudah selesai karena
masuk di UU Ciptaker,” terang dia sembari menambahkan harapannya agar industri media
perlu ada satu suara dalam menyambut era digitalisasi.

Selain itu, Ia juga berharap agar industri media bisa lebih kreatif dan adaptif lagi mengikuti
perkembangan digitalisasi, serta percepatan infrastruktur pendukung digitalisasi pun harus
cepat terealisasi.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan migrasi penyiaran TV analog ke televisi digital atau dikenal juga dengan istilah ASO akan dilakukan 2 November 2022. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kebijakan migrasi analog ke digital, menjadi harapan besar dapat mendorong munculnya konfigurasi keberagaman pemilik, menghilangkan monopoli atau konglomerasi media, yang
mana perubahan itu secara simultan juga diharapkan berdampak pada munculnya
keberagaman konten dan perbaikan kualitas isinya.(red)