Wali Kota Tangsel Serahkan Santunan Kematian ke Ahli Waris Kader Posyandu

oleh

Tangsel, Fixsnews.co.Id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan santunan klaim jaminan kematian kepada empat ahli waris peserta non ASN yang berprofesi sebagai Kader Posyandu dari Dinas Kesehatan Kota Tangsel.

Penyerahan simbolis santunan dilakukan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie bersama Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kota Tangsel, Iman Santoso Achwan kepada ahli waris Siti Nuraini, Eko Saringatiningsih, Saripah dan Sonny Haryanto yang masing-masing mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42 juta di Aula Kecamatan Pamulang, Tangsel, Senin (23/5/2022).

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Kader Posyandu sebagai pelayan yang paling dekat masyarakat mempunyai mempunyai peranan penting dalam pelayanan dasar di masyarakat sehingga Pemkot Tangsel wajib hadir melindungi, salah satunya dengan melindungi mereka dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal itu dilakukan sebagai komitmen Pemkot Tangsel untuk memberikan perlindungan kepada Tenaga Non ASN. Iuran Kader Posyandu menjadi tanggungjawab dari Pemkot Tangsel melalui Dinas Kesehatan. Manfaatnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya ditanggung oleh Pemkot Tangsel,” kata Benyamin Davnie.

Dalam kesempatan tersebut, Benyamin Davnie mengungkapkan rasa belasungkawa, semoga santunan kematian tersebut bisa membantu pihak keluarga yang ditinggalkan. Benyamin juga menyampaikan terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas santunan kepada peserta yang meninggal yang diterima oleh ahli waris.

“Turut berduka cita, semoga santunan tersebut bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum yang meninggal dunia, ” ungkap Benyamin Davnie.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kota Tangsel Iman Santoso Achwan mengatakan, dengan mengikuti program BPJAMSOSTEK masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif, aman, dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.

Dirinya menjelaskan, jaminan kematian merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaatnya berupa santunan sekaligus sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta atau total manfaat keseluruhan sebesar Rp42 juta.

Selain santunan itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dengan catatan bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun.

Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta. Rinciannya untuk anak TK sampai SD mendapat santunan senilai Rp1,5 juta per orang dalam setahun yang diberikan selama delapan tahun.

Bagi anak SMP mendapat santunan sebesar Rp2 juta per orang setahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp3 juta setahun maksimal tiga tahun, serta anak perguruan tinggi maksimal Strata 1 sebesar Rp12 juta setahun selama maksimal lima tahun.

“Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa akan diberikan saat anak memasuki usia sekolah. Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah dan atau bekerja,” Ungkapnya.(Ben)