Warga Surabaya Adukan Toko Emas Nellava ke Wawali Armuji Usai Transaksi Ratusan Juta Macet

oleh

Caption; Sejumlah warga mengadukan dugaan keterlambatan penyerahan emas ratusan juta rupiah di Toko Nellava ke Wawali Surabaya Armuji untuk meminta mediasi hukum.

SURABAYA, Fixsnews.co.id– Sejumlah warga mendatangi kantor Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada Rabu (16/9/2026) untuk mengadukan dugaan keterlambatan penyerahan barang dalam transaksi jual beli emas senilai ratusan juta rupiah. Kedatangan mereka bertujuan meminta fasilitasi mediasi serta kepastian hukum atas transaksi di sebuah toko perhiasan ternama di Surabaya Barat.

Warga membawa berkas kuitansi (invoice) dan bukti transfer bank guna menunjukkan bukti transaksi di Toko Nellava, yang berlokasi di Boulevard Bukit Darmo Golf Office Park D-3/21, Surabaya, atas nama pembeli Gatut Folles Chandra.

Berdasarkan dokumen yang diserahkan kepada jajaran Pemkot Surabaya, terdapat dua rincian transaksi utama yang dipersoalkan:

Pertama, transaksi tanggal 19 Juli 2026 (No. 0040/IN/07/2026) untuk 1 PO Nellava Gold seberat 100 gram senilai Rp229.178.300 via transfer BCA (incharge: Rani/Bila), dengan janji penyerahan 1–5 Oktober 2026 serta bonus 50 gram emas.

Kedua, transaksi tanggal 28 Juni 2026 (No. 0311/IN/06/2026) untuk Logam Mulia seberat 100 gram senilai Rp199.377.400 via transfer BCA, dengan jadwal penyerahan 30 September 2026 serta bonus logr gold.

Kedatangan warga ke Rumah Dinas maupun Kantor Wakil Wali Kota Surabaya merupakan bentuk ikhtiar agar Pemkot Surabaya dapat memanggil pihak pengelola Toko Nellava guna menyelesaikan sengketa ini secara transparan.

Langkah fasilitasi ini dinilai penting untuk menjamin hak-hak konsumen, mencegah jatuhnya korban baru dalam investasi logam mulia, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Surabaya.

“Kami mendatangi Pak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji untuk meminta bantuan dan fasilitasi. Kami membawa kuitansi resmi transaksi ratusan juta rupiah di Toko Nellava yang barangnya hingga kini macet dan tidak jelas penyerahannya. Kami berharap Pemkot Surabaya membantu menjembatani agar ada kepastian hukum dan hak kami dapat kembali,” ujar salah satu perwakilan warga.

Pemerintah Kota Surabaya diharapkan dapat memberikan atensi atas pengaduan ini untuk memastikan ruang usaha jual beli investasi di Surabaya tetap berjalan aman, sesuai aturan hukum, dan melindungi hak konsumen. (Naryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *