Tunggu Instruksi Pusat, Kemendag Kabupaten Tangerang Belum Gelar PTM Madrasah

oleh


Kabupaten Tangerang, fixsnews ,- Rencana pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) wilayah Kabupaten Tangerang belum bisa digelar.

“Walaupun sebenarnya sudah ada SK Bupati Tangerang Nomor. 10 Tahun 2021, tetapi kami (Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, red) belum berani melakukan pembelajaran tatap muka sebelum ada instruksi dari Kementerian Agama (Kemenag) Pusat,” terang Kasie Pendidikan Madrasah, H. Moch. Iqro Sag. Msy, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/9/2021).

Dia juga menjawab bahwa perubahan dari kelonggaran didalamnya, khususnya akan pendidikan tatap muka di sekolah madrasah baik negeri dan swasta, masih dibahas di tingkat Gugus Satuan Tugas (Satgas Covid-19) Kabupaten Tangerang. Yaitu menyangkut kebijakan dan peraturan baru nanti.

“Alternatif atau pilihannya tentang PTM di Madrasah, nanti setelah ada evaluasi dan mendengar para pihak terkait, ” kata Moch. Iqro kepada Fixsnews.co.id lagi.

Dalam SK.Bupati Kabupaten Tangerang No.10 Th 2021 disebut bahwa penyelenggaraan pendidikan di madrasah negeri/swasta harus mengikuti prokes dan pengaturan yang ketat. Antara lain bahwa maksimal jumlah murid dibawah 50 persen dalam skala ruang dan luar belajar di lingkungan sekolah tersebut.

Juga pembatasan waktu dan jam pelajaran per harinya dibatasi. Demikian juga kata Moch Iqro, belum ada perubahan SK Bupati yaitu jumlah murid dalam ruang belajar dibatasi hanya 25 persen dari penjadwalan murid madrasah yang masuk.

Untuk diketahui, jumlah sekolah Madrasah Negeri ada Tujuh. Disamping ada sekitar 300 Madrasah Swasta yang tersebar se-kabupatenTangerang. (wa/01).