SERANG (FN)- Gubernur Banten Wahidin Halim memerintahkan Dinas Perhubungan Provinsi Banten untuk menindak tegas kendaraan overtonase yakni truk-truk yang melintas di jalur
ruas jalan Cikande – Rangkasbitung (Cirabit),Rabu (26/02/2020). Hal itu dilakukan lantaran banyaknya masyarakat yang mengeluhkan rusaknya jalan di ruas tersebut.
“Saya sudah perintahkan Dishub Banten untuk menindak tegas dan melarang truk-truk besar melewati jalan provinsi maupun jalan nasional yang ada di wilayah Banten,”ujar Gubernur.
Gubernur menegaskan, puluhan truk besar dengan tonase lebih dari 60 ton tersebut kerap kali menghancurkan jalan provinsi dan nasional. Hal itu sangat merugikan karena ratusan miliar uang negara terbuang sia-sia karena umur jalan yang telah dibangun jauh lebih singkat dari standar seharusnya.
Gubernur meminta agar pihak perusahaan ataupun pengelola kendaraan overtonase dapat mengindahkan aturan-aturan yang melekat tentang penggunaan jalan.
“Makanya kurangi tonasenya sesuaikan dengan kapasitas dan beban jalan,” imbuh Gubernur.
Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo langsung melaksanakan arahan Gubernur Banten untuk menindak kendaraan overtonase.
“Atas arahan pak Gubernur kami langsung terjun ke ruas jalan Cikande – Rangkasbitung berkoordinasi dengan Polres Lebak, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Banten, Kami menindak dan menyetop kendaraan overtonase yang membawa galian tanah dari Curugbitung Kabupaten Lebak yang diangkut ke arah Tangerang,” jelas Tri.
Selain itu, lanjutnya, penindakan juga dilakukan bersama unsur kepolisian setempat yakni Polres Lebak. Terdapat sekitar 14 kendaraan telah ditilang hingga ditahan dan kendaraan ke KP3B, Serang untuk diproses di Pengadilan. (Ben)