TANGSEL (FN)- BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini juga dikenal dengan BPJamsostek Kantor Cabang Tangerang Selatan melakukan sosialisasi dan memperluas perjanjian kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) ditahun 2020.
Kepala Kantor Cabang Tangerang Selatan Ghazali Dachlan mengatakan, Pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) adalah fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja. PLKK merupakan pintu pertama penanganan kecelakaan kerja, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja cukup dengan menunjukkan kartu kepesertaan, peserta tersebut akan langsung mendapatkan penanganan medis tanpa mengeluarkan biaya sendiri dengan begitu bisa mencegah dampak atau risiko lainnya yang bisa timbul. Di wilayah kota Tangerang Selatan sendiri, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangsel sudah memiliki mitra kerja Pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) sebanyak 30 puskesmas, 18 Rumah sakit Swasta maupuan pemerintah, 1 Balai Latiha Kerja, 24 Klinik.
“Dengan adanya perluasan kerjasama dengan mitra Kerja PLKK di tahun 2020 ini, BPJS Ketenagakerjaan cabang Tangsel berharap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan kerja. Mempermudah para peserta untuk menjangkau layanan kecelakaan kerja sehingga dapat menanggulangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara cepat dan tepat”, ungkap Ghazali Dachlan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat menggunakan Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik yang sudah kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun tanda jika sudah kerjasama menjadi PLKK ada papan nama di depan Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik yang kerjasama.
“Jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat dibawa ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja terdekat untuk dilakukan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter dengan indikasi medis, peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatannya karena sudah di jamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, ” ungkap Ghazali Dachlan.(Ben)