Sidoarjo, Fixsnews.co.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap 134 tersangka dalam 110 kasus selama periode 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025. Konferensi pers mengenai pengungkapan kasus ini diadakan di Gedung Serbaguna Mapolresta Sidoarjo pada Senin, 24 Februari 2025, di mana Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan hasil kerja keras timnya.
“Dari 110 kasus yang berhasil diungkap, total 134 tersangka terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan,” jelas Christian Tobing. Dalam periode tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika, termasuk sabu seberat 2 kg 329,94 gram, ganja 1,06 gram, ekstasi sebanyak 286 butir, dan pil koplo sebanyak 4.215 butir. Barang bukti yang telah dimusnahkan mencakup sabu seberat 1.499,55 gram dan ekstasi 125 butir.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp10,9 miliar,” tambahnya.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada 21 Oktober 2024 di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka, yaitu AC (34), MM (25), DSB (28), dan NNA (25). Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kg sabu yang disimpan dalam bungkus teh Cina, 240 butir ekstasi, serta berbagai peralatan transaksi narkoba.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan narkoba. AC berperan sebagai operator dan penghubung lapangan, MM bertugas menerima dan meranjau narkoba, DSB sebagai pengambil dan penyalur barang, sementara NNA, yang merupakan istri siri seorang bandar berinisial R (DPO), membantu dalam penyediaan nomor SIM card untuk transaksi narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.(Dilli)

















