Polsek Ciledug Amankan 100 Gram Sabu, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu DPO

oleh

Caption: Polisi menggagalkan transaksi sabu modus mapping di Karang Tengah, Tangerang. Satu pelaku ditangkap, 100 gram sabu diamankan, satu pelaku lainnya masih DPO.

Tangerang, Fixsnews.co.id– Polisi menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dengan modus “mapping” di Karang Tengah, Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, satu pelaku ditangkap dan 100 gram sabu berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Pelaku berinisial RL (33), warga Jakarta Timur, diamankan pada Jumat (3/4/2026) di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh.

Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi kejadian.

“Berdasarkan informasi awal dari warga, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Dari keterangan awal, pelaku diduga tidak sendiri. Ia mengaku bersama rekannya berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya diduga hendak mengambil sabu dengan sistem “mapping”, yakni metode penunjukan lokasi penyimpanan barang oleh jaringan.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan satu paket sabu seberat bruto 100,90 gram yang disembunyikan di semak-semak area parkir.

“Barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi. Diduga akan diambil oleh pelaku,” kata Susida.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.

Menurutnya, penyitaan sabu tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika dalam skala besar.

“Sekitar 100 gram sabu ini diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 400 jiwa,” ujarnya.

Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Ciledug untuk proses penyidikan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132.(ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *