Pemkab Pasuruan Terima Hibah Aset Rampasan Rp1,3 Miliar dari KPK, Siap Dikelola untuk Publik

oleh

Pemkab Pasuruan Terima Hibah Aset Rampasan Rp1,3 Miliar dari KPK, Siap Dikelola untuk Publik

Caption:Pemkab Pasuruan menerima hibah aset rampasan negara Rp1,3 miliar dari KPK RI. Aset akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik dan pelayanan masyarakat.

Pasuruan, Fixsnews.co.id— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi menerima hibah aset rampasan negara senilai lebih dari Rp1,3 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo (Mas Rusdi) di Gedung Serba Guna Setda , Kamis (6/11/2025).

Aset hibah tersebut berupa tanah seluas 299 meter persegi di kawasan Taman Dayu, Cluster Cypress Poin Hills Blok D-1, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Bupati Pasuruan Mas Rusdi menegaskan bahwa aset hibah ini akan dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Aset hibah tersebut akan kami integrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah agar benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Mas Rusdi juga menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kepercayaan dan kolaborasi dalam upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik negara.

“Penyerahan ini bukan sekadar hibah aset, tetapi wujud nyata strategi pemberantasan korupsi yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipratikto menjelaskan, hibah aset kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari tahapan eksekusi barang rampasan negara setelah proses lelang dinyatakan tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.

“Kami berharap aset ini bisa dimanfaatkan Pemkab Pasuruan untuk membangun fasilitas publik dan sarana pelayanan masyarakat,” terang Mungki.

Langkah hibah ini juga menjadi bagian dari strategi KPK dalam mengoptimalkan aset hasil tindak pidana korupsi, agar bisa kembali memberi nilai manfaat bagi publik.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *