Caption:Polsek Sepatan menangkap FA alias Adun, pengedar obat keras tanpa izin di Kayu Agung, Tangerang. Polisi menyita ratusan pil Eximer dan Tramadol siap edar. Pelaku dijerat UU Kesehatan.
Tangerang, Fixsnews.co.id- Upaya Polsek Sepatan dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial FA alias Adun, yang diduga menjadi pengedar obat keras ilegal di sebuah kontrakan di Kampung Periuk, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, pada Selasa (25/11/2025) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G siap edar, meliputi 200 butir pil kuning Eximer, 500 butir pil Tramadol dan 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.
“Kami tindaklanjuti informasi warga bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi obat keras tanpa izin. Setelah pemantauan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar AKP Fahyani.
Pelaku FA mengakui bahwa obat-obatan keras tersebut disimpan di kontrakan untuk diperjualbelikan tanpa izin resmi maupun keahlian farmasi.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak keras pengedar obat berbahaya karena berpotensi merusak kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Sepatan dalam menggagalkan peredaran obat terlarang.
“Kami terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang menyasar generasi muda. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu menjaga wilayah tetap aman,” tegas Kapolres.
Pelaku kini ditahan di Polsek Sepatan untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 jo 436 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal atau penyalahgunaan narkoba melalui call center 110 atau layanan WhatsApp 0822-11-110-110 (bebas pulsa).(Ben)

















