Terekam CCTV, Tiga Pencuri Tembaga di Cipondoh Ditangkap Saat Nongkrong di Kontrakan

oleh

Caption:Polsek Cipondoh menangkap tiga pencuri tembaga dan aluminium senilai Rp6 juta berkat rekaman CCTV. Penangkapan ini bagian Operasi Sikat Jaya 2025.

Tangerang,Fixsnews.co.id— Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cipondoh setelah aksi mereka terekam jelas oleh kamera CCTV milik warga. Ketiganya diamankan pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025, program kepolisian yang difokuskan untuk menekan angka kejahatan jalanan dan kasus curat–curanmor di wilayah Polda Metro Jaya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban bernama Purwanto mendapati karung berisi tembaga dan aluminium yang ia simpan di samping rumah hilang. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat tiga pemuda—TU, RF, dan JS—mengambil barang tersebut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Mendapat rekaman CCTV dan identitas awal pelaku, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Amin Isrofi, S.H. bersama Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku kemudian ditemukan sedang berada di depan rumah kontrakannya di Jalan Panglima Polim, Poris Plawad.

“Saat tim memastikan keberadaan para pelaku, mereka langsung diamankan tanpa perlawanan. Ketiganya mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A.

Polisi turut menyita rekaman CCTV serta nota pembelian barang sebagai barang bukti. Para pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cipondoh.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas respon cepat jajarannya.

“Operasi Sikat Jaya 2025 berjalan di seluruh jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada warga,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, memasang CCTV bila memungkinkan, serta segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *