Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku di Depok

oleh

Caption:Polres Metro Tangerang Kota menangkap sopir taksi online pelaku rudapaksa dan penganiayaan penumpang perempuan dalam perjalanan menuju Bandara Soetta.

Tangerang, Fixsnews.co.id— Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka Operasi Sikat Jaya 2025 berhasil mengungkap kasus rudapaksa dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan penumpang taksi online. Pelaku, yang merupakan sopir taksi online, ditangkap sehari setelah kejadian. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Resmob, IPTU Dimas Maulana, S.Mn.

Kasus dilaporkan korban ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota pada 22 November 2025.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 pukul 03.30 WIB. Korban berinisial NG (30) memesan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno–Hatta. Namun, mobil yang menjemput ternyata tidak sesuai dengan identitas kendaraan di aplikasi.

Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk “mencuci muka”. Setibanya di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api. Korban dipukul di bagian kepala dan leher, lalu dipaksa membuka pakaian.

Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya. Setelah itu, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, tetapi membawanya kembali ke Depok dan menurunkan korban di depan gang rumah kost. Korban kemudian melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi, yang bekerja sebagai sopir taksi online. Tim Resmob menemukan kendaraan pelaku, Mazda 2 hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.

Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam dompet pelaku. Tes urine menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine. Pelaku mengaku mengonsumsi sabu sehari sebelum kejadian.

Pelaku awalnya mengaku membuang benda menyerupai senjata api yang dipakai untuk mengancam korban. Namun, dalam pengembangan penyidikan pada 24 November 2025, benda tersebut ditemukan di bawah jok pengemudi mobil.

Barang Bukti yang Diamankan

-Paket sabu terbungkus aluminium foil

-Pakaian korban

-Dua unit ponsel

-Mobil Mazda 2 warna hijau

-Benda menyerupai senjata api

-Dompet dan kartu identitas.

Dalam pemeriksaan, FG mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi kekerasan seksual saat berada di bawah pengaruh sabu, serta memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali menuju Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., mengapresiasi respons cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga membenarkan kejadian tersebut dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan layanan transportasi online.

“Jika kendaraan tidak sesuai aplikasi atau ada perilaku mencurigakan, segera batalkan dan cari alternatif lain. Apabila mengalami gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110,” tegasnya.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *