Empat Oknum Debt Collector Diamankan Polisi Usai Diduga Lakukan Pemerasan di Panggungrejo

oleh

Caption: Empat oknum debt collector diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pengendara motor di Panggungrejo. Polisi menyita uang Rp3 juta dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

PASURUAN | Fixsnews.co.id-Empat oknum debt collector berinisial L, C, Y, dan SH diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Keempatnya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara motor dengan meminta uang tebusan sebesar Rp3 juta.

Penindakan dilakukan setelah Tim URC yang sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan mendapati aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panggungrejo.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan patroli guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo.

Mereka kemudian mengklaim bahwa dokumen atau status kepemilikan kendaraan yang digunakan korban bermasalah atau menunggak.

Selanjutnya, korban diduga digiring menuju sebuah warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan administrasi kendaraan.

Menurut keterangan polisi, di lokasi tersebut korban diduga mengalami intimidasi dan diminta menyerahkan sejumlah uang. Korban juga disebut diancam akan dibawa ke kantor polisi apabila tidak memenuhi permintaan para pelaku.

Karena merasa tertekan, korban kemudian meminta rekannya mengantarkan uang sebesar Rp3.000.000. Saat proses tersebut berlangsung, Tim URC Satreskrim yang melintas di lokasi mencurigai aktivitas kelompok tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di lokasi dan menemukan dugaan unsur tindak pidana. Keempat terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp3.000.000 yang berada di dalam amplop dan diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Saat ini, keempat terduga pelaku ditahan di Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.

“Kami menegaskan secara tegas bahwa Polres Pasuruan Kota berkomitmen penuh untuk melakukan tindakan represif tanpa kompromi terhadap segala bentuk aksi premanisme, pemerasan maupun aksi jalanan yang meresahkan. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi premanisme di Kota Pasuruan,” tegas AKP Dhecky.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan atau mengalami tindakan yang diduga mengarah pada pemerasan maupun intimidasi di jalan.

Warga dapat melaporkan kejadian serupa ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Layanan Darurat Kepolisian 110.(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *