RUU Ketenagakerjaan Baru Dikebut, Pemerintah Soroti Upah hingga Pekerja Outsourcing

oleh

Caption; Pemerintah menargetkan RUU Ketenagakerjaan baru rampung Oktober 2026. Regulasi ini diarahkan memperkuat pelindungan pekerja, upah, dan pekerja outsourcing.

JAKARTA, Fixsnews.co.id – Pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru pada Oktober 2026. Regulasi tersebut disiapkan untuk menjawab perubahan dunia kerja sekaligus memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan penyelesaian RUU Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menyiapkan regulasi yang relevan dengan perkembangan dunia kerja.

Menurutnya, proses penyusunan RUU memiliki waktu yang padat sehingga membutuhkan kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak.

“Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat,” ujar Afriansyah saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Afriansyah mengatakan pemerintah membuka ruang bagi serikat pekerja/buruh untuk menyampaikan aspirasi dan masukan dalam proses penyusunan RUU.

Masukan tersebut dinilai penting untuk memperkaya substansi regulasi agar dapat menjawab kebutuhan pekerja sekaligus perkembangan dunia usaha.

“Tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional menuntut kita menyiapkan regulasi nasional yang komprehensif,” katanya.

Sejumlah isu ketenagakerjaan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU.

Di antaranya pelindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya atau outsourcing, kepastian upah yang layak, struktur pengupahan yang berkeadilan, serta jaminan pelindungan kerja yang setara.

“Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman,” ujar Afriansyah.

Rakernas KSBSI Diminta Beri Masukan Substantif
Afriansyah meminta Rakernas KSBSI menghasilkan usulan konstruktif dan rekomendasi substantif.

Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari bahan penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru.

“Kita butuh payung hukum yang lebih berkeadilan, relevan dengan dinamika global, dan tangguh dalam melindungi hak pekerja/buruh,” tegasnya.

Menurut Afriansyah, penyusunan regulasi ketenagakerjaan juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, DPR RI, dan dunia usaha.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

“Mari kita manfaatkan ruang dialog yang ada untuk mencari rumusan terbaik, solusi yang berfokus pada penghapusan kesenjangan pekerja/buruh, tanpa mengorbankan keberlanjutan iklim dunia usaha,” katanya.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *