Disetujui Pemerintah dan DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Siap Dibawa ke Paripurna

oleh

Caption; Pemerintah dan Komisi IX DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Simak poin pentingnya di sini.

FIXSNEWS.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disetujui untuk berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah dan Komisi IX DPR RI menyepakati hasil pembahasan RUU dalam rapat kerja bersama di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).

Rapat kerja pengesahan tingkat I ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang hadir mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi IX DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, atas proses pembahasan yang berjalan intensif.

“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli.

Menaker menjelaskan, regulasi ini dirancang secara menyeluruh guna memperkuat pelindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pekerja/buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga para pengusaha.

Selain itu, RUU ini juga menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta menjaga keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah rampung dilaksanakan oleh Panja Pemerintah dan DPR RI. Rangkaian rapat kerja diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Panja, pembacaan naskah RUU, dilanjutkan penyampaian pendapat akhir mini masing-masing fraksi partai politik serta pendapat akhir pemerintah, hingga proses penandatanganan naskah RUU.

“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” tegas Yassierli.

Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir mendampingi Menaker dalam rapat kerja tersebut, di antaranya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *